Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan beleid ini guna memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.
"POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan," kata Aman Santosa di Jakarta, Minggu.
POJK 3/2024 ini, diharapkan Aman, dapat menciptakan ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Dalam POJK baru itu, dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Baca juga: OJK catat IHSG menguat 0,60 persen hingga akhir Februari
Baca juga: OJK: Belum ada permohonan tertulis untuk rencana merger BTN Syariah dan Muamalat
Baca juga: OJK catat perbankan salurkan kredit berkelanjutan hingga Rp1.571 triliun
OJK terbitkan aturan baru untuk awasi fintech-kripto
Minggu, 10 Maret 2024 23:39 WIB