Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota memburu lima buronan kasus perusakan rumah milik Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (2/3) dini hari lalu.
"Sebelumnya, pada Senin (4/3) kami telah menangkap dua terduga pelaku perusakan dengan inisial IT (47) dan OS (35). Kedua tersangka ditangkap di rumah IT di Kampung Loasari, RT 01/01, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat.
Menurut Bagus, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka terungkap kasus perusakan rumah yang berada di Kampung Selakaso RT 02/02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi ini dilakukan oleh tujuh orang, dimana dua tersangka sudah berhasil ditangkap dan lima lainnya masih dalam pengejaran atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tiga dari lima terduga pelaku yang masih buron tersebut sudah diketahui identitasnya yakni E, Aa dan A, sementara dua lainnya belum dikenal. Adapun otak dari kasus ini adalah IT.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi Kota buru lima buronan perusak rumah Ketua PPK