Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial F (53) warga Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, Jabar, yang diduga telah membunuh kakak kandungnya berinisial HG (55), Sabtu (22/2).
"Tersangka yang tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit kami tangkap tidak lama setelah menganiaya korban hingga tewas," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi.
Menurut Bagus, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan dari tangan F juga disita barang bukti yakni senjata tajam jenis 'katana' yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa kakaknya.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian dan beberapa narasumber lainnya, kejadian ini berawal saat korban pada Sabtu pagi berkunjung ke rumah tersangka di Kampung Ciparay.
Kedatangan MG ke rumah F ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan. Diduga kakak adik ini berselisih paham sehingga terjadi perkelahian.