Di sisi lain ia menjelaskan tugas pokok Damkar Kabupaten Kuningan tidak melulu hanya memadamkan api bila ada kejadian kebakaran karena cakupan tupoksinya meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan yang dibutuhkan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas itu, lanjutnya, seluruh personel selalu berpedoman pada regulasi seperti Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3/2018 perubahan atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3/2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 300/210/SATPOLPP/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan.
“Kami juga sering melakukan kegiatan edukasi pencegahan kebakaran kepada anak usia dini dan menyosialisasikan tugas serta profesi pemadam kebakaran kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ia menambahkan untuk peristiwa kebakaran yang berhasil ditangani dan dipadamkan selama tahun 2023, jumlahnya tercatat 288 kasus.
“Jumlah peristiwa kebakaran di Kuningan pada tahun itu didominasi kebakaran lahan dan kebun serta yang terjadi di area rumah warga,” ucap dia.
Baca juga: 12.393 hektare sawah di Kuningan dipanen pada April 2024