Depok (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Jawa Barat melalui Bidang Jasa Konstruksi melakukan seleksi yang ketat kepada penyelenggara jasa jaringan utilitas untuk mendapatkan izin pengerjaan konstruksi.
"Sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus mengurus permohonan perizinan, yang bisa diajukan melalui https://perizinanonline.depok.go.id, di sinilah mulai dilakukan seleksi," kata Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok Denny Setiawan di Depok, Rabu.
Denny menjelaskan izin bisa diterbitkan setelah mendapat rekomendasi pekerjaan dari DPUPR. Di sinilah seleksi rekomendasi Bidang Bina Konstruksi bekerja, berdasarkan hasil kajian masterplan utilitas terpadu Kota Depok.
"Jadi bentuk rekomendasi pelaksanaan pekerjaan, disesuaikan dengan beberapa ketentuan. Seperti, program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, demografi lokasi permohonan, ketersediaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dan beberapa area percontohan yang tidak bisa diajukan untuk permohonan," katanya.
Penyelenggara jasa jaringan utilitas di Depok diseleksi ketat
Rabu, 28 Februari 2024 20:18 WIB