Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya melakukan operasi pemberantasan peredaran botol cairan alkohol yang dijual di pasaran wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai tindak lanjut adanya korban jiwa akibat penyalahgunaan alkohol menjadi bahan racikan minuman keras.
"Yang diamankan tentu enggak berizin, dari tiga titik mulai Salawu, Mangunreja dan Singaparna," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi di Tasikmalaya, Rabu.
Baca juga: Aggota Polres Tasikmalaya terlibat penyalahgunaan narkoba dipecat
Ia menuturkan jajarannya melakukan operasi pemberantasan alkohol 70 persen yang dijual di warung atau toko yang tidak memiliki izin menjual produk tersebut di pasaran karena bisa disalahgunakan oleh masyarakat.
Hasil operasi itu, kata dia, terdapat 150 botol alkohol 70 persen yang disita dari warung di wilayah Kecamatan Salawu, Mangunreja, dan Kecamatan Singaparna.
"Ada sekitar 150 botol alkohol yang diamankan karena dijual di warung biasa," katanya.
Ia menyampaikan dalam operasi pemberantasan alkohol itu ditemukan juga sebuah kios sembako dan makanan ringan yang menjual minuman keras oplosan atau campuran alkohol 70 persen dengan minuman mineral dan berenergi.
"Modusnya warung ruko menjual sembako serta makanan ringan dan penjual menyimpan sebagian minuman keras di dalam warung tersebut," katanya.
Ia menambahkan tidak hanya alkohol dan minuman keras oplosan, kepolisian juga menemukan 920 botol minuman keras jenis arak bali di Kecamatan Cikatomas.
Operasi tersebut, kata dia, akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran minuman keras maupun oplosan di Tasikmalaya, dan penjualnya diberi sanksi sesuai peraturan daerah.
Polres Tasikmalaya operasi berantas peredaran alkohol
Rabu, 28 Februari 2024 17:37 WIB