Ia mengimbau para operator dan ISP (Internet Service Provider) untuk mematuhi aturan pemasangan kabel udara sesuai dengan aturan yang tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2023.
"Segera laporkan kepada kami kalau ada kabel yang membahayakan, kami akan langsung turunkan tim untuk membenahinya," kata dia.
Kecelakaan tunggal dialami pengendara sepeda motor bernama Dodih (59) yang meninggal dunia karena terlilit kabel menjuntai di Jalan Peta-Kopo, Kota Bandung pada Minggu (25/2) malam.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris mengatakan korban melintas di Jalan Peta-Kopo pada pukul 19.15 WIB dan terjatuh karena tersangkut kabel pada bagian leher.
"Sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dikendarai Dodih melaju dari arah timur ke barat di Jalan Peta Bandung, di lokasi kejadian tersangkut kabel yang membentang turun menghalangi Jalan Peta dari arah timur ke barat," kata dia.
Akibat kecelakaan tunggal tersebut, korban Dodih meninggal dunia di tempat dan dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.