Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat sedang mengkaji rekomendasi dari Bawaslu setempat untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di lima lokasi pencoblosan yang ada di dua kecamatan.
“Dari divisi hukum sedang mengkaji rekomendasi ini dan kami sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat,” kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko saat ditemui di Cirebon, Kamis.
Baca juga: KPU Cirebon memusnahkan 2.820 surat suara rusak
Baca juga: KPU Cirebon memusnahkan 2.820 surat suara rusak
Mardeko menyebut setelah pengkajian secara internal, KPU Kota Cirebon segera menggelar rapat pleno untuk mempertimbangkan apakah PSU di lima tempat pemungutan suara (TPS) itu bisa dilakukan atau tidak.
Menurut dia, KPU Kota Cirebon memiliki kewenangan untuk menerima ataupun menolak rekomendasi tersebut. Sebab dalam melaksanakan PSU ada beberapa hal penting yang mesti dipertimbangkan.
“Kami harus mempersiapkan langkah-langkahnya. Misalnya jumlah pemilih yang datang di TPS apakah jumlahnya akan sama saat PSU dilakukan. Ini yang harus dikaji,” ujarnya.
Mardeko menjelaskan pada dasarnya rekomendasi itu dikeluarkan untuk tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), namun dalam hal ini KPU Kota Cirebon menerima tembusan dari usulan tersebut.
Setelah dikeluarkan, kata dia, rekomendasi itu harus ditindaklanjuti dengan jangka waktu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Apabila lewat dari batas tersebut KPU Kota Cirebon artinya tidak melaksanakan PSU.
Mardeko pun mengakui bahwa ada beberapa hal yang tidak sesuai ketentuan pada proses pencoblosan di lima TPS itu. Akan tetapi keputusan untuk melakukan PSU harus menunggu hasil pengkajian internal di KPU Kota Cirebon.
“Kita harus membuat keputusan bersama (secara internal). Kami tunggu hasil kajian dari divisi hukum KPU,” ujarnya.
Terlepas dari adanya rekomendasi itu, lanjut dia, sejauh ini pelaksanaan pemungutan suara di Kota Cirebon berjalan lancar dan kondusif.
Bahkan, Mardeko mengemukakan tingkat partisipasi pemilih pada pemilu kali ini akan meningkat atau minimal di atas 80 persen.
“Secara keseluruhan pelaksanaan pemilu di Kota Cirebon berjalan baik dan tidak ada kendala yang menghambat prosesnya (pencoblosan kemarin),” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon melalui panitia pengawas kecamatan (panwascam) menemukan adanya proses pencoblosan yang tidak sesuai ketentuan di lima TPS di Kecamatan Kejaksan dan Kesambi.
Salah satu contohnya terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara, tetapi difasilitasi bisa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.
Salah satu contohnya terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara, tetapi difasilitasi bisa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.
Padahal pemilih itu tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih khusus di Kota Cirebon.
Bawaslu berpedoman bahwa mekanisme pelaksanaan PSU di Kota Cirebon, mengikuti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang.
Baca juga: KPU Kota Cirebon tuntaskan distribusi logistik pemilu ke 1.026 TPS
Baca juga: KPU Kota Cirebon tuntaskan distribusi logistik pemilu ke 1.026 TPS
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Kota Cirebon kaji rekomendasi PSU di lima TPS