Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan 2.820 lembar surat suara rusak dengan cara dibakar sehingga dokumen-dokumen itu tidak digunakan pada pencoblosan dan pelaksanaan pemilu di kotanya berjalan transparan.
Ketua KPU Cirebon, Mardeko, di Cirebon, Jawa Barat, Rabu, mengatakan, ribuan surat suara rusak dan sisa itu ditemukan setelah proses penyortiran serta pelipatan dirampungkan. Artinya setiap lembar kertas tersebut telah diperiksa secara cermat.
Apabila dirinci, kata dia, surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari kertas suara untuk presiden dan wakil presiden 879 lembar, DPR 1.218 lembar, DPD 52 lembar, DPRD Provinsi 241 lembar, dan DPRD kabupaten/kota 430 lembar.
“Sesuai keputusan KPU tentang Tata Kelola Logistik, surat suara rusak dan yang lebih pada H-1 atau sebelum pemungutan suara harus dimusnahkan,” katanya.
Ia menjelaskan pemusnahan surat suara rusak dan sisa ini dilakukan di gudang logistik KPU Cirebon pada Selasa malam (13/2), yang disaksikan langsung oleh Bawaslu sampai jajaran forum koordinasi pimpinan daerah.
Setelah pemusnahan ini, Mardeko menjamin bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di Cirebon dapat berlangsung lancar.
Ia pun mendorong masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara dan menyalurkan hak suara. “Mari kita menjaga kondusivitas dan proses-proses pemilu berjalan aman,” ujarnnya.
Sementara Penjabat Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menuturkan pemusnahan surat suara rusak ini menjadi bagian dari tahapan pemilu, yang harus dilakukan KPU.