KPU Kota Cirebon kaji rekomendasi PSU di 5 TPS
Kamis, 15 Februari 2024 21:50 WIB
Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon melalui panitia pengawas kecamatan (panwascam) menemukan adanya proses pencoblosan yang tidak sesuai ketentuan di lima TPS di Kecamatan Kejaksan dan Kesambi.
Salah satu contohnya terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara, tetapi difasilitasi bisa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.
Salah satu contohnya terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara, tetapi difasilitasi bisa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.
Padahal pemilih itu tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih khusus di Kota Cirebon.
Bawaslu berpedoman bahwa mekanisme pelaksanaan PSU di Kota Cirebon, mengikuti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang.
Baca juga: KPU Kota Cirebon tuntaskan distribusi logistik pemilu ke 1.026 TPS
Baca juga: KPU Kota Cirebon tuntaskan distribusi logistik pemilu ke 1.026 TPS
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Kota Cirebon kaji rekomendasi PSU di lima TPS