Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap semua dugaan pelanggaran pemilu baik yang dilaporkan ataupun berdasarkan temuan.
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah mengatakan bahwa semua laporan dan temuan terkait dugaan pemilu 2024 ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku yakni maksimal 14 hari.
Baca juga: Bawaslu Jabar: Ponsel dilarang dibawa ke bilik suara TPS
"Kami bahas semuanya, kemudian dilihat apakah keterpenuhan semua syarat formil materiil ini juga mencukupi. Apabila ditemukan pelanggaran pidana dan syarat mencukupi kita register dan serahkan pada Gakkumdu yang di dalamnya ada kepolisian dan kejaksaan juga. Jadi tak ada pembiaran," kata Muamarullah saat dikonfirmasi terkait film viral berjudul 'Dirty Vote' di Bandung, Senin.
Dia mencontohkan dari 131 kasus dugaan pelanggaran pemilu, pelanggaran netralitas oleh anggota Satpol PP di Garut adalah tindak lanjut yang dilakukan secara tanggap.
Disebutkannya, informasi awal kasus tersebut berasal dari rekaman video, yang kemudian ditindaklanjuti dengan memberi mandat pada Bawaslu Garut untuk melakukan penelusuran.
"Kami belum tahu awalnya itu sudah ditindaklanjuti oleh kawan-kawan di Garut. Tapi begini, hasil temuan itu setelah dikaji, kami memberi mandat pada Garut untuk melakukan penelusuran. Jadi jangankan laporan, fenomenanya aja kita telusuri," ucapnya.
Meski proses yang dilakukan tidak bisa dikemukakan, kata dia, hasilnya terbuka dan bisa dilihat dalam laman web Bawaslu Jawa Barat yang bisa diakses bebas.
Terkait dengan film dokumenter Dirty Vote yang ditayangkan di media sosial, diungkapkan bahwa Pemilu 2024 diduga terjadi kejanggalan, dilihat dari berbagai dinamika yang terjadi.
Menurut Muamarullah, film tersebut bisa dinilai sebagai bagian dari pengawasan oleh masyarakat untuk menjadi informasi tambahan mengenai Pemilu 2024.
Namun, dia mengingatkan harus dilihat lebih dalam apakah ada ajakan untuk memilih kepada salah satu peserta pemilu baik secara vulgar ataupun tersirat.
Bawaslu Jabar tegaskan tak ada pembiaran atas pelanggaran Pemilu 2024
Senin, 12 Februari 2024 20:10 WIB