Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kedamaian, terutama pada masa tenang menjelang pemungutan suara pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Kita memasuki masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024. Maka, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga suasana damai jelang pesta demokrasi nanti," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat dalam siaran pers diterima di Jakarta, Minggu.
Yulianto juga mengajak seluruh rakyat Indonesia yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk berbondong-bondong menuju tempat pemungutan suara (TPS) dan menyalurkan hak pilihnya.
"Mari bersama-sama kita jadikan pemilu sebagai ikhtiar menjaga persatuan, sekaligus penguat integrasi bangsa. Jangan lupa datang ke TPS, Rabu, 14 Februari 2024," ujar Yulianto.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, bahwa pemilu yang aman dan kondusif merupakan tanggung jawab seluruh pihak.
"Kita perlu bersama-sama memegang tanggung jawab untuk menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan pemilu yang aman dan kondusif. Tinggal beberapa hari lagi dan sudah memasuki masa tenang. Ini tanggung jawab bersama atas nama bangsa dan negara," ujarnya.
Ia mengatakan perbedaan pandangan pada tahun politik tidak bisa dipungkiri sebagai konsekuensi dari sebuah negara demokrasi.
Untuk informasi soal Pemilu 2024 yang valid dan tepercaya, Usman pun mengimbau masyarakat mencari melalui kanal-kanal yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, salah satunya adalah buku elektronik Pemilu Damai Pedia."Buku ini menjadi penting agar masyarakat terhindar dari banyaknya informasi keliru dan simpang siur, berisikan informasi dari sumber terpercaya. Apalagi informasinya akan terus diperbarui sesuai kebutuhan dan perkembangan terkini," kata dia.
Usman mengingatkan bahwa gangguan informasi harus selalu diwaspadai. Secara umum, ada tiga jenis gangguan informasi yang biasa dijumpai dan terjadi untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.
Misinformasi, terang Usman, adalah kondisi ketika seseorang yang membagikan informasi baik itu berupa narasi, berita, foto maupun video, tetapi ia tidak mengetahui bahwa informasi tersebut salah dan memercayai informasi tersebut sebuah kebenaran.
Malinformasi, dikategorikan sebagai penyalahgunaan informasi yang sengaja dilakukan untuk tujuan memperkeruh suasana. Sementara disinformasi adalah upaya yang sengaja dilakukan juga untuk tujuan tertentu dengan memutarbalikkan fakta dan manipulasi data disertai ujaran kebencian.
Salah satu contohnya, beredar informasi bahwa telah ada hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri beberapa waktu lalu. KPU RI pun memberikan pernyataan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara LN (luar negeri, red) sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar atau hoaks," kata Hasyim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU-Kemenkominfo imbau seluruh pihak jaga kedamaian pada masa tenang