Usman mengingatkan bahwa gangguan informasi harus selalu diwaspadai. Secara umum, ada tiga jenis gangguan informasi yang biasa dijumpai dan terjadi untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.
Misinformasi, terang Usman, adalah kondisi ketika seseorang yang membagikan informasi baik itu berupa narasi, berita, foto maupun video, tetapi ia tidak mengetahui bahwa informasi tersebut salah dan memercayai informasi tersebut sebuah kebenaran.
Malinformasi, dikategorikan sebagai penyalahgunaan informasi yang sengaja dilakukan untuk tujuan memperkeruh suasana. Sementara disinformasi adalah upaya yang sengaja dilakukan juga untuk tujuan tertentu dengan memutarbalikkan fakta dan manipulasi data disertai ujaran kebencian.
Salah satu contohnya, beredar informasi bahwa telah ada hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri beberapa waktu lalu. KPU RI pun memberikan pernyataan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara LN (luar negeri, red) sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar atau hoaks," kata Hasyim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU-Kemenkominfo imbau seluruh pihak jaga kedamaian pada masa tenang