"Kecuali pelanggaran yang sifatnya administratif, di hari itu kita bisa lakukan saran perbaikan untuk diperbaiki. Kalau pidana berproses di Gakumdu," ujarnya.
Diketahui, masa kampanye dijadwalkan untuk berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59, dan pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 masuk masa tenang.
Dalam masa tenang tersebut, tidak diperkenankan untuk adanya aktivitas kampanye untuk pemilihan umum, baik Pilpres dan Pileg. Pemilu 2024 sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Jabar ingatkan sanksi pidana politik uang bisa timpa siapapun
Bawaslu Jabar ingatkan sanksi pidana politik uang bisa timpa siapa saja
Jumat, 9 Februari 2024 20:29 WIB