Ia berharap masyarakat khususnya kalangan perempuan dan anak memiliki pemahaman yang luas tentang aturan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak.
Upaya mewujudkan kesadaran masyarakat itu, kata dia, salah satunya melakukan kegiatan sosialisasi, kemudian membangun kesadaran di lingkungan keluarga, sekolah, maupun tempat kerja.
"Di sekolah diedukasi anak-anak juga, apabila mendapat kekerasan dari orang tua, anaknya itu bisa melaporkan," kata Barnas.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada DPPKBPPA Kabupaten Garut, Iryani menambahkan, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan di Garut pada 2022 sebanyak 18 kasus, yang paling banyak kasus KDRT, selebihnya kasus kekerasan psikis, seksual, penganiayaan, penelantaran, kekerasan berbasis IT, dan dugaan TPPO.
Selanjutnya kasus tahun 2023 terjadi peningkatan sebanyak 36 kasus, yang paling banyak kejahatan seksual sebanyak 12 kasus, selebihnya kasus KDRT, perilaku seksual menyimpang, hak asuh anak, psikis, dan pornografi.
Sedangkan jumlah korban kekerasan terhadap anak di Garut tahun 2022 sebanyak 39 kasus, kemudian tahun 2023 naik menjadi 130 kasus dengan rincian kasus seperti seksualitas, perebutan hak asuh, perkelahian, pelecehan seksual, perundungan, penelantaran, dan melukai diri sendiri.
Pemkab Garut siapkan nomor telepon khusus pengaduan masalah anak dan perempuan
Kamis, 1 Februari 2024 20:11 WIB