Ia menambahkan peredaran rokok ilegal di Garut cukup masif, sehingga jajarannya juga terus meningkatkan patroli untuk memastikan tidak ada barang seperti rokok maupun minuman keras beredar bebas di Garut.
Satpol PP Garut, terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat salah satunya menerapkan kebijakan 0 persen toleransi terhadap minuman keras.
"Kita 0 persen, artinya tidak boleh ada alkohol 1 persen pun tidak boleh, itu ada pelanggaran," katanya.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Garut sita rokok ilegal dengan kerugian negara Rp1,7 M
Satpol PP Garut sita rokok ilegal yang rugikan negara Rp1,7 miliar
Kamis, 18 Januari 2024 7:00 WIB