Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melaporkan adanya temuan sebanyak 7.148 lembar surat suara pemilu semua jenis yang dikategorikan tidak layak setelah berakhirnya proses sortir dan lipat di daerah itu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan Yayat Supriatna di Kuningan, Rabu, menyampaikan atas temuan itu pihaknya memberikan surat rekomendasi yang berisi saran agar KPU setempat secepatnya mengganti logistik tidak layak tersebut.
Baca juga: KPU Kuningan tuntaskan kegiatan sortir-lipat 4,5 juta lembar surat suara
Baca juga: KPU Kuningan tuntaskan kegiatan sortir-lipat 4,5 juta lembar surat suara
“Bawaslu memberikan surat rekomendasi untuk perbaikan terkait surat suara (yang tidak layak) untuk diganti oleh KPU Kabupaten Kuningan,” katanya.
Dirinya memastikan temuan itu sudah sesuai dengan data yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Kuningan, sehingga pihak penyelenggara pemilu diminta untuk segera mengganti atau melakukan pengadaan ulang surat suara tidak layak.
Berdasarkan data itu, kata dia, jika dirinci jumlah surat suara yang paling banyak masuk kategori tidak layak adalah untuk jenis DPRD provinsi sebanyak 2.980 lembar.
Untuk jenis surat suara dengan jumlah tidak layak paling sedikit yaitu untuk pemilihan presiden (pilpres) sekitar 193 lembar, lalu 1.164 lembar untuk jenis DPR RI, 1.378 lembar untuk jenis DPD RI dan 1.433 lembar untuk jenis DPRD kabupaten.
“Untuk yang kondisinya baik surat suara jenis pilpres sebanyak 914.531 lembar, DPD RI 913.346 lembar, DPRD kabupaten 913.291 lembar, DPRD provinsi 911.744 lembar dan DPR RI 913.560 lembar,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono menuturkan untuk surat suara yang tergolong tidak layak kemungkinan besar akan diganti dengan surat suara baru hasil pengadaan ulang.
Namun, sebelum hal itu dilakukan, lanjutnya, KPU Kabupaten Kuningan akan membuat berita acara terlebih dahulu dan mengundang seluruh pihak terkait untuk pertemuan dalam sebuah rapat pleno.
‘Kami coba periksa kembali kondisi surat suara, lalu mendiskusikan bersama instansi terkait, khususnya Bawaslu. Jika memang kondisinya sudah rusak akan kami musnahkan,” tuturnya.
Asep menjamin penggantian surat suara yang memang benar-benar sudah rusak tetap dilakukan, tetapi harus menunggu keputusan dari KPU Provinsi Jawa Barat maupun KPU RI.
Baca juga: KPU Kuningan: 3,65 juta surat suara selesai disortir dan dilipat
Baca juga: KPU Kuningan: 3,65 juta surat suara selesai disortir dan dilipat