Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono menuturkan untuk surat suara yang tergolong tidak layak kemungkinan besar akan diganti dengan surat suara baru hasil pengadaan ulang.
Namun, sebelum hal itu dilakukan, lanjutnya, KPU Kabupaten Kuningan akan membuat berita acara terlebih dahulu dan mengundang seluruh pihak terkait untuk pertemuan dalam sebuah rapat pleno.
‘Kami coba periksa kembali kondisi surat suara, lalu mendiskusikan bersama instansi terkait, khususnya Bawaslu. Jika memang kondisinya sudah rusak akan kami musnahkan,” tuturnya.
Asep menjamin penggantian surat suara yang memang benar-benar sudah rusak tetap dilakukan, tetapi harus menunggu keputusan dari KPU Provinsi Jawa Barat maupun KPU RI.
Baca juga: KPU Kuningan: 3,65 juta surat suara selesai disortir dan dilipat
Baca juga: KPU Kuningan: 3,65 juta surat suara selesai disortir dan dilipat