Cimahi, Jawa Barat (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni mengungkapkan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan setelah semua kebutuhan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi.
Ummi menjelaskan bahwa secara aturan, stok surat suara adalah jumlah DPT ditambah dua persen per TPS, sehingga pembakaran dilakukan setelah dipastikan semua kebutuhan terdistribusi.
Baca juga: KPU Jabar soal film Dirty Vote: Jawab dengan kinerja
"Ini di luar itu, karenanya surat suara dipastikan semua kebutuhan terdistribusi. Jadi pemusnahan surat suara ini adalah yang lebih atau tidak digunakan, yang dilaksanakan H-1 atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan surat suara itu secara aturan harus dimusnahkan," kata Ummi di Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Jenis-jenis surat suara yang secara aturan harus dimusnahkan, kata Ummi, adalah surat suara yang sisa dan rusak.
Adapun yang dimusnahkan dengan disaksikan langsung olehnya dengan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin bersama jajaran Forkopimda Jabar, lanjut dia, tidak ada yang telah tercoblos.
KPU Jabar: Pemusnahan surat suara setelah kebutuhan TPS terpenuhi
Rabu, 14 Februari 2024 5:25 WIB