Bandung (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni mengimbau jajaran KPU wilayah di seluruh Jawa Barat untuk menjawab dengan kinerja, terkait dengan dugaan kejanggalan Pemilu 2024 yang diungkapkan film viral Dirty Vote.
Lebih lanjut, Ummi mengatakan bahwa yang harus dipegang oleh jajaran KPU, adalah berkinerja sesuai dengan asas penyelenggara pemilihan umum.
"Kami mengimbau kepada teman-teman di 27 kabupaten dan kota, menjawab hal-hal terkait dengan berita ataupun film itu dengan kinerja membuktikan bahwa kerja kita sesuai dengan 11 asas penyelenggara pemilihan umum di antaranya mandiri, akuntabilitas, profesionalitas, efektif, efisien, hingga kepastian hukum," kata Ummi di Bandung, Selasa.
Terkait dengan film tersebut, Ummi mengatakan bahwa pihak penyelenggara pemilu sampai tingkat kabupaten/kota dan TPS di Jawa Barat dengan jumlah sampai 1,3 juta, bekerja sesuai dengan regulasi.
"Salah satunya adalah independen, itu harus kita jaga dan buktikan dengan kinerja untuk menjawab terkait film tersebut," ucapnya.
Ummi juga menilai seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu sampai dengan masa tenang ini, terjadi koordinasi dan kolaborasi yang baik dari semua pihak, termasuk pengamanan untuk berjalannya Pemilu 2024 secara baik.
"Selama ini terlihat ada sinergi, termasuk kami juga tidak melihat intervensi teman-teman di pengamanan kepada teman-teman kami sampai tingkatan KPPS sejauh ini seperti itu buktinya apa, malah justru membantu sampai bergesernya distribusi logistik ke TPS," tuturnya.
Diketahui muncul film dokumenter Dirty Vote yang ditayangkan dan viral di media sosial, diungkapkan bahwa Pemilu 2024 diduga terjadi kejanggalan, dilihat dari berbagai dinamika yang terjadi.
Beberapa yang disinggung dalam film itu, adalah penunjukan penjabat (Pj) gubernur di tiap wilayah, yang salah satunya adalah Bey Machmudin yang disebut orang dekat istana, diperintahkan presiden memimpin Jawa Barat, yang dinilai strategis dengan jumlah pemilih Pemilu 2024 terbanyak sekitar 35 juta di 27 kabupaten kota.
Kemudian, adanya ketidakberdayaan penyelenggara pemilu dalam menegakan aturan terkait pemilu atas berbagai dinamika yang ada, termasuk dalam hal ini adalah penegakan aturan atas pelanggaran pemilu. Hal itu, dinilai dalam film tersebut, karena ada tekanan, hingga menguntungkan pihak-pihak tertentu.