Asep mengungkapkan dari hasil pendataan, pihaknya telah memilah surat suara menjadi dua kategori yakni dalam kondisi baik dan tidak layak.
“(Tidak layak) kalau surat suara yang terdampak dari tinta. Bila mana tinta itu mengenai nama, nomor, dan nama partai itu tidak boleh,” imbuhnya.
Apabila dirinci berdasarkan jenisnya, maka untuk jenis surat suara pemilihan presiden (pilpres) yang dinyatakan baik tercatat sekitar 914.531 lembar dan tidak layak hanya 193 lembar.
Selanjutnya surat suara untuk DPD RI tercatat 913.346 lembar dalam kondisi baik dan 1.378 lembar tidak layak.
“Untuk DPRD Provinsi 991.744 surat suara kondisnya baik dan 2.980 surat suara tidak layak. Ada juga surat suara DPRD kabupaten/kota 913.291 lembar layak dan 1.433 lembar kurang layak,” ujarnya.
Meski ada sebagian yang masuk kategori tidak layak, KPU Kabupaten Kuningan tetap memeriksa kembali kondisi surat suara itu dan mendiskusikannya bersama instansi terkait khususnya Bawaslu setempat.
Ia memastikan keputusan yang akan diambil ke depannya, bakal merujuk pada ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.
KPU Kuningan: 3,65 juta surat suara selesai disortir dan dilipat
Selasa, 16 Januari 2024 21:48 WIB