Dia menegaskan setelah berhasil mengungkap tiga kasus itu, Polres Kuningan akan terus menangkap para pelaku yang hendak mengedarkan maupun memiliki narkotika dan jenis obat keras lainnya.
“Modus yang dilakukan ketiga tersangka itu seperti dengan cara sistem tempel dan bertemu secara langsung,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, dua pelaku kasus sabu-sabu bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan satu pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.
Baca juga: Polres Kuningan bawa sampel jamur untuk selidiki kasus keracunan massal
Polres Kuningan ringkus satu residivis dan 2 pelaku kasus narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 16:38 WIB
![Polres Kuningan ringkus satu residivis dan 2 pelaku kasus narkoba](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/01/16/IMG_20240116_161926.jpg)
Tiga orang pelaku berinisial NS, PB dan SM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jawa Barat, Selasa (16/1/2024), terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar. (ANTARA/Fathnur Rohman)