Dia menjelaskan Doni Pangabean yang merupakan anak mendiang Timbul Pangabean, meminta ibu dan saudaranya untuk menandatangani surat pindah tangan atas nama dirinya dengan alasan untuk mempermudah membayar pajak, setelah selesai Doni meminjam uang Rp6 miliar ke bank.
Karena tidak dapat memenuhi kewajiban, akhirnya terjadi tunggakan hingga mencapai Rp10 miliar, sehingga bank melelang jaminan sertifikat lahan dan bangunan GKAI Puncak itu, dan pemenang lelang tersebut merupakan direktur bank tersebut.
"Kami sempat melakukan rapat koordinasi dengan Muspika Cipanas meminta untuk mediasi antara jemaat dan pihak bank untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar jemaat tetap dapat melaksanakan kegiatan ibadah," katanya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Kelas 1B Irwanto mengatakan Wakil Ketua PN Cianjur Hera Polosia Destiny sudah melakukan diskusi dengan pihak GKAI Puncak Cipanas dan kuasa hukumnya, dan hasilnya akan melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur.
“Hasilnya nanti pihak dari gereja akan melakukan koordinasi dengan Ketua PN Cianjur, untuk memediasi antara kedua belah pihak,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cianjur bersama Forkopimda fasilitasi gereja dengan bank
Pemkab Cianjur dan Forkopimda fasilitasi pertemuan gereja dan bank soal lahan
Senin, 15 Januari 2024 19:44 WIB