Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tiga orang pelaku pengoplos tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) bersubsidi di wilayahnya yang sudah merugikan negara senilai Rp22 juta.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Jumat, mengatakan kasus ini berhasil diungkap saat ketiga pelaku berinisial S (55), J (60) dan AS (82) menjalankan aksinya memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi pada Rabu (10/1).
Dari hasil pemeriksaan, saat itu pelaku J dan S mendapat pesanan dari AS untuk mengoplos 29 tabung gas bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg.
Mereka menyatukan kedua lubang tabung itu menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi, sehingga muatan gas tersebut berpindah.
“Pelaku J mendapatkan upah satu tabung gas 12 kg sebesar Rp40.000 dan untuk tabung gas 5,5 kg sebesar Rp15.000," katanya.
Setelah proses itu selesai, kata Rano, pelaku AS kemudian menjual tabung gas nonsubsidi kepada masyarakat dengan harga Rp200 ribu untuk tabung 12 kg dan tabung 5,5 kg dijual Rp100 ribu.
Diketahui ketiga pelaku sudah menjalankan aktivitasnya sejak November 2023 sampai Januari 2024, yang setiap bulannya mereka melakukan delapan kali pengiriman tabung gas.
"Dalam setiap pengirimannya para pelaku menggunakan tabung gas 3 kg subsidi sebanyak 30 tabung,” ujarnya.