Kota Bandung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan penertiban di kawasan Taman Saparua karena kerap disalahgunakan sebagai tempat parkir liar bagi kendaraan roda dua ataupun roda empat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan pihaknya menempatkan sejumlah petugas dan pembatas jalan untuk mengamankan kawasan Taman Saparua dari aksi parkir liar.
Baca juga: Dishub Bandung Barat cek kelaikan angkutan umum
“Hari ini kami pasang pembatas jalan supaya tidak ada parkir liar. Jalur ini untuk pejalan kaki dan sepeda, termasuk petugas kami akan tempatkan supaya tidak adanya parkir lagi,” kata Asep di Bandung, Kamis.
Asep menegaskan apabila masih terdapat pengguna yang masih memarkirkan kendaraan di area tidak semestinya maka akan dilakukan derek dan harus membayar sejumlah denda.
“Kami punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai penderekan masih ada bayar untuk pengguna roda empat Rp525 ribu dan roda dua Rp245 ribu,” katanya.
Dia mengarahkan bagi para pengendara roda dua ataupun roda empat yang akan berkunjung ke Taman Saparua bisa memanfaatkan lahan parkir resmi di gedung PT Pos Indonesia.
“Untuk persoalan parkir saya sudah koordinasi dengan PT Pos Indonesia bisa dimanfaatkan untuk parkir di sana mulai pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB,” kata dia.
Asep mengatakan penertiban parkir liar ini dalam rangka untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan di seputaran kawasan Taman Saparua tersebut.
“Penertiban ini bertujuan agar kawasan ini tidak semrawut. Pemerintah hadir dalam rangka memberikan kenyamanan bagi yang olahraga, yang mau kuliner dengan parkir yang nyaman dan olahraga sepeda juga bisa nyaman,” kata Asep.
Baca juga: Dishub Kota Bandung layani 7 bus listrik Trans Metro Pasundan untuk koridor 4