"Empat (dugaan pelanggaran) di Kabupaten Bandung, Ciamis, Indramayu, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, Bandung, Bogor dan Cimahi," ucapnya.
Kedua terbanyak, lanjut dia, adalah dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye (APK), sebanyak 11 kasus.
"Itu dilaporkan ke Bawaslu setempat, seperti di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Ciamis, Majalengka, Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung, Bekasi, Cirebon dan Depok," ucapnya.
Pelanggaran lain, tutur Syaiful, yakni dugaan pelibatan anak di bawah umur secara sengaja untuk kampanye di Pangandaran, kemudian berkampanye di tempat ibadah dua pelanggaran yakni di Bandung Barat dan Karawang, serta satu pelanggaran pemasangan APK di lingkungan pendidikan yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.
Dari data yang diterimanya, Syaiful mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, para pasangan Capres-Cawapres atau timnya telah melakukan kampanye dengan rincian pasangan nomor 01 sebanyak 44 kali, pasangan nomor 02 sebanyak 27 kali, dan pasangan nomor 03 sebanyak 61 kali.
"Sedangkan untuk rekap jumlah yang melakukan kampanye untuk calon DPD totalnya 29, DPR-RI 1.678, DPRD Provinsi 912 dan DPRD kabupaten kota 4.543, ini jumlah kampanye yang berlangsung di seluruh provinsi Jawa Barat," tuturnya.