Jakarta (ANTARA) - Pemimpin Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI Medan Putri Hijau Ahmad Muflihin Taiyeb menyampaikan hak jawab atas pemberitaan ANTARA berjudul Jaksa tuntut 8 tahun penjara pegawai BRI rampok uang Rp5 miliar.
Ahmad menuturkan bahwa kasus yang sedang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Medan Putri Hijau.
"Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI," ujar Ahmad dalam lembaran hak jawab yang dikirimkan di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa BRI menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BRI memberikan apresiasi kepada PN Medan yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Atas kejadian itu, kata Ahmad, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat.
"BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan berbagai kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnis," ucap dia.