Klarifikasi itu, lanjut dia, hanya memintai keterangan menindak lanjuti hasil dari rapat Sentra Gakkumdu yang nantinya akan ditentukan aksi mereka tersebut memenuhi unsur dua pasal yang disangkakan atau tidak.
"Pasal disangkakan belum tentu memenuhi unsur. Terpenuhi atau tidak unsurnya, nanti di kajian akhir," ujar Lamlam.
Baca juga: Bawaslu Garut sebut ada potensi pidana pemilu kasus Satpol PP tidak netral
Sebelumnya, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut saat ini sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut, dan statusnya bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga kontrak, meski begitu tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan dan paling rendah satu bulan.
Sementara itu, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gakkumdu sangkakan dua pasal untuk Satpol PP Garut tak netral
Gakkumdu sangkakan 2 pasal untuk Satpol PP Garut tak netral
Selasa, 9 Januari 2024 5:19 WIB