Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebutkan ada potensi pelanggaran pidana pemilu dalam kasus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut terkait tidak netral dengan menunjukkan diri bersama-sama mendukung salah satu calon wakil presiden nomor urut dua.
"Bawaslu Garut menilai bahwa pelanggaran video yang beredar tentang dugaan dukungan Satpol PP Garut terhadap salah satu bakal cawapres ada potensi pelanggaran pidana pemilu," kata Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah di Garut, Jumat.
Ia menuturkan Bawaslu Garut sudah melakukan rapat pleno yang memutuskan kasus pembuatan video oleh sejumlah anggota Satpol PP Garut itu ditindaklanjuti ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
Kasus pembuatan video Satpol PP Garut itu, kata dia, menjadi temuan Bawaslu Garut, kemudian ada juga laporan dari Aliansi Umat Islam Garut, dan laporan dari pendukung Ganjar-Mahfud pasangan nomor urut 3 wilayah Garut.
Namun yang sudah memenuhi syarat formil laporan ke Bawaslu Garut, kata dia, baru dari Aliansi Umat Islam Garut yang selanjutnya kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu ke Sentra Gakumdu.
"Tadi pagi Aliansi Umat Islam sudah memenuhi syarat formil, jadi ada laporan masyarakat, dan temuan Bawaslu, maka kita tindaklanjuti," katanya.
Ia menyampaikan laporan terkait kasus dugaan tidak netral Satpol PP Garut juga dilakukan di Bawaslu Provinsi Jabar, namun laporan itu akan dilimpahkan ke Bawaslu Garut.
Bawaslu Provinsi Jabar itu, kata dia, sampai saat ini belum melimpahkan dan diterima oleh Bawaslu Garut, karena materi laporannya sama maka Bawaslu Garut sementara menindaklanjuti laporan dan temuan yang ada di Garut.
Bawaslu Garut sebut ada potensi pidana pemilu kasus Satpol PP tidak netral
Jumat, 5 Januari 2024 20:44 WIB