Garut (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut mempersangkakan dua pasal untuk kasus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang diduga tidak netral karena membuat video menyampaikan dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut dua dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Sementara pasal yang dikenakan yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, di Garut, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Kasatpol PP Garut ungkap anggota diduga tidak netral kena sanksi sosial
Ia menuturkan kasus sejumlah anggota Satpol PP Garut yang membuat video pernyataan memberikan dukungan pada salah satu calon wakil presiden nomor urut 2 dipastikan akan terus ditindaklanjuti.
Tahapan awal, kata dia, Bawaslu Garut mendapatkan temuan dan juga ada laporan dari masyarakat tentang video Satpol PP Garut, yang selanjutnya dinilai memiliki potensi pelanggaran pidana, sehingga dibahas oleh Sentra Gakkumdu Garut terdiri dari Kejaksaan Negeri dan kepolisian.
Ia mengatakan hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Garut yakni penetapan pasal, kemudian melakukan pemanggilan terhadap orang yang ada dalam video tersebut untuk menggali lebih lanjut dari bukti awal yang sudah diamankan.
"Dugaan pasal yang dikenakan pada peristiwa yang diduga pelanggaran pemilu atas kasus video Satpol PP, kemudian membahas 'timeline' penanganan, jadwal pemanggilan klarifikasi pihak yang terlibat, bahan keterangan yang harus digali, serta keterpenuhan bukti awal," tuturnya.
Ia menyampaikan Bawaslu Garut menjadwalkan pemanggilan semua pihak untuk dilakukan klarifikasi tentang video tersebut pada Selasa (9/1), terutama 13 anggota Satpol PP yang terlibat atau berada di dalam video dukungan kepada salah satu calon wakil presiden nomor urut 2.
Gakkumdu sangkakan 2 pasal untuk Satpol PP Garut tak netral
Selasa, 9 Januari 2024 5:19 WIB