Cirebon (ANTARA) -
"Pekerja migran asal Cirebon harus mengecek ke Disnaker untuk memperoleh informasi mengenai penyalur resmi. Hal ini dilakukan agar mereka tetap mendapatkan perlindungan saat bekerja di luar negeri," katanya di Cirebon, Jawa Barat, Kamis.
Imron menekankan pentingnya calon pekerja migran menggunakan jasa agen penyalur tenaga kerja resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam penempatan pekerja di luar negeri agar terhindar dari masalah ketika bekerja di luar negeri.
"Ancaman bagi para pekerja migran masih cukup tinggi dan kami masih dihadapkan pada beberapa persoalan. Misalnya kekerasan, penipuan, jeratan hutang, penelantaran anak, perceraian, hingga gangguan kejiwaan, yang hingga saat ini belum tertangani secara baik," katanya.
Imron mengemukakan bahwa Kabupaten Cirebon termasuk daerah kantong pekerja migran di Jawa Barat.
Menurut data Dinas Ketenagakerjaan, pada tahun 2022 pekerja asal Cirebon yang mendaftar untuk bekerja di luar negeri sebanyak 9.000 orang dan sekitar 7.000 orang di antaranya sudah ditempatkan.
Pada tahun 2023, sampai Oktober ada sebanyak 5.000 orang yang terdaftar sebagai pekerja migran asal Cirebon.
"Saya minta kepada pihak penyalur dan Disnaker untuk mengawasi serta memantau kondisi pekerja migran asal Cirebon supaya hak-haknya terpenuhi," kata Imron.
ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon berupaya memastikan warga yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan dan terpenuhi hak-haknya.