Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,035 miliar.
"Anggaran itu seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas Bojong," kata dia.
Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp602,8 juta dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Purwakarta tetapkan Kepala Puskesmas Bojong tersangka korupsi
Polres Purwakarta menetapkan Kepala Puskesmas Bojong jadi tersangka korupsi
Senin, 25 Desember 2023 19:45 WIB