"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," kata perwakilan Kejagung Teguh A. dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Teguh menegaskan pihaknya sebagai termohon telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti.
Bahkan, pihaknya juga sempat memeriksa Tom sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
"Tersangka sudah diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
Dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik telah mendapatkan alat bukti keterangan dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon.
Kemudian, Kejagung juga menjelaskan soal tudingan terkait tidak memberikan penunjukan kuasa hukum Tom Lembong secara mandiri.
Dijelaskan, penyidik telah memberikan kesempatan soal penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi. Namun, Tom belum siap untuk menghadirkan kuasa hukumnya sendiri saat itu.