Kejagung kantongi 4 bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula
Selasa, 19 November 2024 15:00 WIB
Tim perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
"Dalam BAP tersangka tanggal 29 Oktober 2024 jawaban nomor 4 yang menyatakan bahwa untuk pemeriksaan ini saya bersedia didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Kejaksaan Agung RI," tambahnya.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lantaran penetapan tersangka terbilang sah sesuai aturan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.