Kejagung kantongi 4 bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula
Selasa, 19 November 2024 15:00 WIB
"Dalam BAP tersangka tanggal 29 Oktober 2024 jawaban nomor 4 yang menyatakan bahwa untuk pemeriksaan ini saya bersedia didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Kejaksaan Agung RI," tambahnya.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lantaran penetapan tersangka terbilang sah sesuai aturan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung kantongi empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi