Cianjur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI guna menangkap buronan yang kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur delapan bulan yang lalu atas nama Ujang Irfan alias Boncel (40).
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur Prasetya Djati Nugraha di Cianjur Selasa, mengatakan sudah hampir delapan bulan Boncel buron setelah kabur dari ruang tahanan PN Cianjur pada Senin, 25 Maret 2024, bersama enam orang tahanan lainnya.
Baca juga: Kejari Cianjur menyelamatkan uang negara Rp7,2 miliar selama 10 bulan
"Enam orang tahanan yang sempat buron sudah berhasil ditangkap kembali, namun Boncel yang merupakan dalang dari kabur-nya tahanan dengan cara merusak jendela kamar mandi ruang tahanan PN Cianjur belum juga tertangkap dan masih kami buru," katanya.
Dia menjelaskan hasil kordinasi dengan Kejagung RI, Boncel terpantau masih ada di sekitaran Pulau Jawa, namun kerap berpindah-pindah guna menghindari kejaran petugas, sehingga masuk daftar kejaran Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejagung RI sejak beberapa bulan lalu.
"Seluruh kantor kejaksaan di Indonesia turut melakukan pencarian terhadap Boncel yang masuk dalam daftar kejaran AMC," katanya.
Dia meminta Boncel segera menyerahkan diri atau tindakan tegas akan dilakukan petugas yang saat ini masih memburu keberadaan otak pelaku kabur-nya enam tahanan usai menjalani persidangan di PN Cianjur.