Cianjur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Cianjur, Jawa Barat, mencatat selama 10 bulan dalam periode Januari hingga Oktober 2024 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar melalui penyitaan dan pengembalian dari pelaku dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Cianjur Kamin di Cianjur Senin, mengatakan pihaknya berhasil memulihkan keuangan negara lewat berbagai penindakan dan upaya hukum pada para pelaku tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan terhadap oknum pegawai Bank BRI Cianjur.
Baca juga: Kejari Cianjur selamatkan uang negara Rp2,1 miliar
"Uang yang diselamatkan itu berasal dari kasus yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Uang tersebut akan dikembalikan ke negara," katanya.
Dia menjelaskan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Seksi Pidsus uang yang diselamatkan sebesar Rp 2,1 miliar dan dari Seksi Datun sebesar Rp5,1 miliar.
Dia menyebut dua kasus yang cukup besar, yakni kredit fiktif melibatkan oknum pegawai Bank BRI berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Dalam pengembangan kasus pertama, kata dia, melibatkan dua orang pegawai dan satu orang calo dengan kerugian negara Rp3,1 miliar.