"Untuk kasus dugaan korupsi lainnya, terduga pelaku mengembalikan uang Rp2,1 miliar, sehingga kasusnya dihentikan atau tidak diproses hukum, sedangkan kasus pertama sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan tiga orang tersangka," katanya.
Dia mengatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi di setiap kegiatan resmi pemerintahan guna menekan kasus korupsi yang terjadi lingkungan pemerintah, BUMN, BUMD hingga tingkat desa terkait pengelolaan dan pelaporan dana desa (DD) serta anggaran dana desa (ADD).
"Kami akan terus menggencarkan sosialisasi ke berbagai kalangan termasuk ke tingkat desa dimana rentan terjadi penyalahgunaan anggaran dan penyelewengan seperti yang sudah ditangani Seksi Datun," katanya.
Baca juga: Kejari Cianjur ungkap dugaan korupsi pegawai BRI Rp3,1 miliar
Kejari Cianjur menyelamatkan uang negara Rp7,2 miliar selama 10 bulan
Senin, 21 Oktober 2024 16:11 WIB