Noneng memastikan akan melayangkan surat teguran ke pasar untuk menindaklanjuti temuan tersebut, dan produk yang ditemukan zat berbahaya akan segera ditarik.
Dia menyebutkan bagi pedagang yang ditemukan menjual barang dagangannya mengandung zat berbahaya maka pihaknya akan melakukan teguran dan menarik barang dagangannya dari pasaran.
Noneng mengatakan Disperindag Jabar juga akan mengecek di pasar yang lain termasuk di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat guna memastikan adanya temuan yang sama.
"Jangan-jangan sama seperti itu supaya menjadi perhatian baik untuk produsen maupun pedagangnya untuk hati-hati dalam menjual barang tersebut," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menerjunkan satu unit mobil laboratorium untuk mengecek kadar zat yang terkandung dalam barang yang di jual di pasaran.
"Tapi biasanya tidak terpadu.Jadi masing-masing ada pengujiannya sendiri baik di Disperindag maupun DKPP. Tapi secara berkala kami bersama-sama melihat kandungan makanan tersebut," ujarnya.
Noneng menambahkan apabila masyarakat menemukan produk yang diedarkan di pasaran tidak sesuai ketentuan, seperti tidak mencantumkan label SNI, tidak menggunakan bahasa Indonesia pada produk impor, tidak mencantumkan izin edar, dapat segera melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Bisa dilaporkan. Kita punya BPSK. Ada di 17 tempat di Jawa Barat. Bisa (juga) langsung ke Disperindag," ucapnya.
Disperindag Jabar tarik 8 produk tak laik edar
Senin, 18 Desember 2023 19:42 WIB
![Disperindag Jabar tarik 8 produk tak laik edar](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2023/12/18/IMG-20231218-WA0000_2.jpg)
Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih meninjau bahan pangan di salah satu supermarket di Bandung, Senin (18/12/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga)