Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, membuka rekrutmen 7.182 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ditugaskan di 1.026 TPS di daerahnya pada Pemilu 2024.
“Jumlah tenaga KPPS di Kota Cirebon untuk pelaksanaan Pemilu 2024 yang dibutuhkan sebanyak 7.182 orang,” kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Jumat.
Ia mengatakan proses rekrutmen tenaga KPPS itu dilaksanakan pada 11-15 Desember 2023 untuk masa bakti 25 Januari-24 Februari 2024. Pada prosesnya, calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu sampai dinyatakan lolos pada semua tahapan seleksi.
Mardeko menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar mencakup aspek administrasi dan teknis. Misalnya, seperti berusia 17-55 tahun, mempunyai integritas yang jujur serta adil, hingga tidak menjadi anggota atau sudah keluar dari partai politik paling singkat 5 tahun.
“Mereka juga harus berdomisili di wilayah kerja KPPS. Paling penting juga calon pendaftar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yakni lima tahun atau lebih,” ujarnya.
Apabila semua persyaratan itu sudah terpenuhi, kata dia, calon pendaftar bisa segera mengajukan proses pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Setelah itu, mereka dapat mengikuti semua tahapan seleksi sampai pada keputusan penetapan anggota KPPS di Kota Cirebon yang akan diumumkan pada 24 Januari 2023.
“Dibandingkan Pemilu 2019, dari informasi yang kami terima KPPS itu mengalami kenaikan untuk Pemilu 2024,” jelasnya.