Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, ada sejumlah tugas wajib bagi anggota KPPS untuk menyukseskan jalannya penyelenggaraan pemilu.
Sebagaimana diatur pada Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkewajiban mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu. Kemudian melakukan pemungutan serta penghitungan suara di TPS sesuai wilayah kerjanya.
Selain itu, anggota KPPS harus menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, yang selanjutnya diserahkan kepada saksi peserta pemilu.
“Jumlah DPT di Kota Cirebon ada sebanyak 252.385 orang pemilih yang terdiri dari 50,33 persen perempuan dan 49,67 persen laki-laki,” ucap dia.