Cirebon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota lewat jalur perseorangan (independen) pada Pilkada Serentak 2024.
"Mulai 5 Mei 2024, kami sudah membuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2024," kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Senin.
Baca juga: KPU Kota Cirebon: Partisipasi pemilih Pemilu 2024 capai 83,44 persen
Menjelang pelaksanaan pilkada, kata dia, masyarakat diperbolehkan maju secara independen atau tidak melalui partai politik.
Namun, kata Mardeko, untuk mendaftar sebagai calon perseorangan itu harus memenuhi syarat, antara lain, memiliki dukungan sebesar 8,5 persen dari total nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
Apabila melihat DPT di Kota Cirebon, kata dia, minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan minimal 21.400 suara.
"Jadi, mereka yang berminat untuk maju sebagai peserta pilkada tahun ini bisa mendaftarkan diri secara langsung, berarti harus memiliki sekitar 21.400 dukungan yang wajib diserahkan ke KPU,” ujarnya.
Setelah pendaftaran itu dibuka, menurut Mardeko, saat ini sudah ada beberapa orang yang melakukan konsultasi terkait dengan mekanisme pencalonan pada jalur independen.
KPU Kota Cirebon buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 5:26 WIB