"Kelima anak berkonflik dengan hukum (ABH) ini kami tangkap pada Senin, (4/12) di dua lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi pada Rabu, (6/12).
Menurut Bagus, penganiayaan terhadap korban berinisial MAF (18) ini berawal adanya aksi saling tantang antara kubu korban dengan kubu tersangka.
Pihak korban yang berjumlah 15 orang kemudian melakukan penyerangan kepada kubu tersangka yang berjumlah 10 orang.
Kubu korban yang menggunakan sepeda motor langsung melakukan penyerangan yang disambut oleh lemparan batu dari dari kubu tersangka.
Merasa menang jumlah, korban bersama dua rekannya kemudian turun dari motor dan mengejar kubu tersangka hingga masuk ke dalam gang. Nahas bagi korban dan dua rekannya mereka terjebak di dalam gang sehingga menjadi bulan-bulanan para tersangka.
Dua rekannya berhasil melarikan diri sementara korban tertinggal di dalam gang. Di saat hendak kabur, korban terkena sabetan celurit di bagian lehernya, namun tetap mencoba lari, tetapi kaki kanannya juga disabet oleh celurit sehingga MAF tumbang dan tidak sadarkan diri.
Belasan rekan korban yang melihat kejadian itu langsung berlarian. Oleh warga korban sempat dibawa ke RS Betha Medika Cisaat, namun karena kondisi lukanya yang cukup parah akhirnya dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.