Yogyakarta (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah memeriksa enam anggota Polresta Yogyakarta terkait laporan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan seorang warga Semarang, Jawa Tengah, Darso (43) meninggal dunia.
"Pemeriksaan awal dilakukan oleh Bidpropam Polda DIY," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu.
Enam anggotanya tersebut, menurut Aditya, berasal dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang terlibat dalam penjemputan Darso.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal, Aditya menyebut penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan Polda Jawa Tengah karena laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut diterima Polda setempat.
Menurut dia, hingga Sabtu (11/1) belum ada pemanggilan dari Polda Jawa Tengah terhadap enam anggotanya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam Polda DIY, Aditya menjelaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut berkait proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso (43).
Pada 12 Juli 2024, kata Aditya, terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik dengan mobil yang dikemudikan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Tutik, akibat kecelakaan itu mengalami luka cukup parah pada bagian leher sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bethesda Lempuyangwangi, kemudian dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta.