Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat bersama Koalisi Perempuan Indonesia, dan Tim Senam Terra mengkampanyekan sadar untuk melakukan pencegahan kekerasan mental maupun fisik terhadap kaum perempuan.
"Masyarakat mengetahui ketika sekarang sudah ada regulasinya, sudah ada penguatnya tentang tindak pidana kekerasan seksual, jadi diharapkan masyarakat bisa melapor, jadi berani melapor dan nanti sebagai pelopor," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Iriani saat Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Alun-alun Garut, Rabu.
Ia menuturkan kegiatan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan itu merupakan bagian dari sosialisasi tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kabupaten Garut.
Kabupaten Garut, kata dia, juga telah membuat regulasi terkait perlindungan perempuan seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan, Perda tentang Kota Layak Anak, dan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.
Ia mengatakan persoalan perempuan dan anak di Garut masih menjadi perhatian serius pemerintah karena masih ada kekerasan terhadap perempuan di Garut tahun 2023 yaitu sebanyak 34 kasus, dan kekerasan terhadap anak termasuk seksual di dalamnya sebanyak 123 kasus.
Ia berharap kegiatan yang bertujuan mengedukasi itu bisa dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat sampai pedesaan, sehingga kekerasan terhadap perempuan maupun anak tidak terjadi lagi.
"Diharapkan dengan adanya undang-undang ini, kasus-kasus yang selama ini mengambang atau yang selama ini tidak bisa diselesaikan menjadi kuat, karena sudah ada Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Garut kampanyekan masyarakat sadar cegah kekerasan perempuan
Rabu, 6 Desember 2023 22:15 WIB