Pihaknya sudah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap enam orang ASN dari Kecamatan Cidaun mulai dari Camat hingga perangkat desa terkait dugaan pelanggaran, dimana ASN di lingkungan kecamatan menggunakan rompi dengan nama caleg.
"Kami akan memanggil beberapa orang ASN lainnya guna dimintai keterangan, sebelum melakukan kajian terkait aturan yang dikenakan dalam dugaan pelanggaran tersebut, namun ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis karena dapat dijerat pidana," katanya.
Baca juga: Bawaslu Cianjur: Peserta Pemilu 2024 tidak lakukan kampanye selama November
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Cianjur gelar pleno terkait pelanggaran aparat kecamatan