"Kami sengaja betapa ingin diawasi saat itu, karena kewenangan yang besar MK," jelasnya.
Dalam keterangannya di persidangan, Palguna tidak mempermasalahkan pelantikan anggota MKMK dilakukan oleh ketua MK.
"Kalau sekarang tidak dilakukan tindakan seperti itu (pelantikan MKMK oleh ketua MK), lalu siapa yang akan membentuk majelis kehormatannya? Kan tidak ada. Masa mengundang orang luar, (nanti) jadi pertanyaan lagi, dan memang tidak benar secara hukum," kata Palguna.
Dengan dibentuknya MKMK secara permanen, lanjut Palguna, maka perdebatan terkait ketua MK melantik MKMK, yang saat ini masih bersifat sementara, tidak akan menjadi polemik.
"Sehingga, nanti ketika majelis kehormatan yang sifatnya permanen itu sudah ada, tidak ada pelantikan yang sifatnya ad hoc karena pranatanya sudah permanen. Tinggal kalau memang ada laporan, ya, dilaporkan, (MKMK permanen) sudah ada," ujar Palguna.
MKMK telah menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK atas putusan syarat usia capres dan cawapres.
Dari 21 laporan tersebut, 10 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, yang diduga melanggar kode etik karena terlibat dalam konflik kepentingan atas putusan MK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKMK tekankan putusannya berpengaruh pada pendaftaran capres/cawapres