"Banyak 'kan laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari. Akan tetapi, alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari," kata Jimly.
Dari 21 pelaporan yang diterima oleh MKMK, kata Jimly, sebagian besar meminta agar putusan MKMK menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan syarat usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
MKMK menjadwalkan pemanggilan Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya. Pemanggilan Ketua MK itu akan digelar secara tertutup sekitar pukul 14.00 WIB.
MKMK Perlu Dibentuk Permanen
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menilai pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen menjadi langkah penting untuk mengawasi fungsi lembaga tinggi negara di sistem ketatanegaraan itu.
"Dengan tidak berfungsinya lagi dewan etik, sebagai akibat perubahan (aturan) tentang MK, membuat MK tidak ada yang mengawasi," kata Dewa Palguna saat menjadi saksi ahli dalam sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK oleh MKMK di Jakarta, Jumat.
Dewa Palguna dihadirkan sebagai saksi ahli untuk sidang perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023 yang diajukan Zico Simanjuntak sebagai pelapor.
Sidang tersebut menjadi sidang terakhir terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK atas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah.