Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan penertiban alat peraga kampanye berupa ajakan memilih yang secara aturan belum diperbolehkan, kemudian pemasangannya telah melanggar peraturan daerah (perda) yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sejumlah wilayah perkotaan Garut, Selasa.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Garut Diana Diansyah mengatakan, operasi penertiban alat peraga kampanye itu karena sudah melanggar Perda Nomor 18 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) yang pemasangannya di sembarang tempat.
"Kami juga melaksanakan penertiban K3-nya sesuai Perda K3, ini kan ada di taman-taman, jadi sesuai dengan Perda Nomor 18 tahun 2017 kami melakukan penertiban," kata Diana.
Sejumlah petugas Satpol PP Garut bersama perwakilan dari petugas panitia pengawas kecamatan (panwascam) turun ke lapangan menyusuri sejumlah ruas jalan untuk menertibkan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan bentuk media kampanye lainnya yang melanggar perda.
Diana menyampaikan penertiban itu melibatkan petugas panwascam sesuai wilayah untuk membersihkan alat peraga kampanye yang sifatnya berupa ajakan atau kampanye diri untuk mencoblos, padahal sesuai peraturan belum waktunya.
"Ini belum waktunya, belum saatnya seperti ajak coblos, sudah kampanye kan itu," katanya.
Ia menyampaikan operasi penertiban itu dilakukan secara bertahap di tingkat kecamatan, salah satunya yang dilakukan saat ini membersihkan alat peraga kampanye di Kecamatan Tarogong Kidul.
Sebelumnya, kata dia, sejumlah kecamatan lain sudah dilakukan penertiban alat peraga kampanye yang jumlahnya sudah seratusan jenis baliho, spanduk, maupun lembaran gambar yang menempel di pohon.
"Kalau untuk sementara ini, sudah ada yang baliho partai, mungkin kemarin juga ada yang sudah dibawa oleh panwaslu karena yang dari partai-partai juga mengambil ke panwaslu," katanya.
Petugas Panwascam Kecamatan Tarogong Kidul Divisi Penindakan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Geri Muzain yang turun langsung memantau penerbitan alat peraga kampanye di jalanan menyampaikan, penertiban itu karena saat ini belum masuk masa kampanye sesuai dengan tahapan agenda Pemilu 2024.
Ia menyampaikan alat peraga kampanye yang ditertibkan itu seperti sifatnya ajakan memilih atau mencoblos, sedangkan yang sifatnya sosialisasi pemilu tidak ditertibkan.
Sesuai aturan, kata dia, yang memiliki kewenangan untuk menertibkan alat peraga kampanye yakni pemerintah daerah dengan tim eksekutornya petugas Satpol PP.
"Hari ini menertibkan semua dalam konteks alat peraga kampanye maupun sosialisasi yang melanggar Perda tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban," katanya.
Satpol PP Garut tertibkan alat peraga kampanye yang langgar perda
Selasa, 24 Oktober 2023 20:41 WIB