Sebelumnya, kata dia, sejumlah kecamatan lain sudah dilakukan penertiban alat peraga kampanye yang jumlahnya sudah seratusan jenis baliho, spanduk, maupun lembaran gambar yang menempel di pohon.
"Kalau untuk sementara ini, sudah ada yang baliho partai, mungkin kemarin juga ada yang sudah dibawa oleh panwaslu karena yang dari partai-partai juga mengambil ke panwaslu," katanya.
Petugas Panwascam Kecamatan Tarogong Kidul Divisi Penindakan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Geri Muzain yang turun langsung memantau penerbitan alat peraga kampanye di jalanan menyampaikan, penertiban itu karena saat ini belum masuk masa kampanye sesuai dengan tahapan agenda Pemilu 2024.
Ia menyampaikan alat peraga kampanye yang ditertibkan itu seperti sifatnya ajakan memilih atau mencoblos, sedangkan yang sifatnya sosialisasi pemilu tidak ditertibkan.
Sesuai aturan, kata dia, yang memiliki kewenangan untuk menertibkan alat peraga kampanye yakni pemerintah daerah dengan tim eksekutornya petugas Satpol PP.
"Hari ini menertibkan semua dalam konteks alat peraga kampanye maupun sosialisasi yang melanggar Perda tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban," katanya.
Satpol PP Garut tertibkan alat peraga kampanye yang langgar perda
Selasa, 24 Oktober 2023 20:41 WIB