Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tiga kasus di Kecamatan Cigugur karena para pelaku memperoleh obat keras dari seseorang berinisial D.
"Kami masih melakukan penyelidikan," katanya.
Baca juga: Polres Kuningan selidiki kasus perundungan anak
Sementara pelaku terakhir AJ, tutur Willy, ditangkap di Kecamatan Luragung dan kepolisian menyita 100 butir tramadol, 102 butir trihehexyphenidyl, serta dextromerthopan.
Willy menegaskan keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun," ucap dia.